Beranda Mau Tau Mantan Anggota DJSN RI Soroti Kebijakan Pemkab PALI Tidak Anggarkan 40.499 Peserta...

Mantan Anggota DJSN RI Soroti Kebijakan Pemkab PALI Tidak Anggarkan 40.499 Peserta JKN-BPJS Kesehatan

240
0
BERBAGI

Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Mantan Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) RI periode 2014–2024, Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA, mempertanyakan kebijakan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang tidak menganggarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bagi 40.499 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah/Bukan Pekerja Upah (BPU).

“Kebijakan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tersebut menjadi sorotan tajam karena dinilai mengabaikan hak dasar masyarakat miskin dan tidak mampu.

Pengalaman empiris Dr Subiyanto Pudin disamping sebagai Dosen, Advokat juga sebagai pegiat dan advokasi publik atas hak-hak warga negara dalam program Jaminan Sosial (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) yaitu pada tanggal 05 Januari 2026 ada 3 (tiga) orang warga PALI masuk RS kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan segmen PBI Daerah/BPU PemKab PALI tidak aktif, atas permasalahan yang cukup masip tersebut, dilakukan telusur tentang faktor penyebabnya.

Ditemukan fakta yang tidak pernah diduga yaitu Pemkab PALI pada awal tahun 2026 memberikan kado kepada warga di Bumi Serepat Serasan dengan membuat kebijakan yang mengejutkan publik yaitu tidak menganggarkan iuran PBI Daerah/BPU Pemkab PALI terhadap 40.499 orang peserta JKN-BPJS Kesehatan, sehingga empat puluhan ribu orang tersebut tanpa jaminan Kesehatan.

“Hal ini terjadi dengan dalih dampak efisiensi anggaran yang terkonfirmasi dari surat Kadinkes PALI No 440/01/Dinkes-1/2026, tanggal 02 Januari 2026, perihal penyampaian informasi,” ungkap Subiyanto.

Menurut Dr Subiyanto Pudin mantan Komisioner DJSN RI periode 2014-2024, kebijakan Bupati PALI yang memberikan perlindungan Jamsosnaker bagi pekerja mandiri yang berasal dari keluarga miskin dan tidak mampu (petani, pekebun, nelayan dll) ini sangat pro rakyat sesuai amalan sila ke 5 Pancasila.

“Tetapi terjadi kebijakan tersebut bersipat ambigu, yaitu 40.499 orang peserta JKN-BPJS Kesehatan yang nota bene orang miskin dan tidak mampu tidak mendapatkan perlindungan kesehatan dalam program JKN-BPJS,” jelasnya.

Ia menegaskan, Perlindungan warga dalam program JKN-BPJS merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah, karena hal itu merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 yaitu “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.

“Itu wajib dipenuhi oleh Pemerintah sebagai penyelenggara negara merupakan bentuk tanggungjawab negara sebagaimana Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yaitu “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat Kemanusiaan,” tegasnya.

Disamping itu, Dr Subiyanto Pudin sebagai ahli ketenagakerjaan dan ahli jaminan sosial mengingatkan, bahwa jaminan sosial (Kesehatan dan ketenagakerjaan) merupakan hak asasi manusia (HAM) sesuai amanat Pasal 41 ayat (1) UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM yaitu “Setiap warga Negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh”.

“Maka dalam rangka mewujudkan tanggungjawab negara dibangun system jaminan sosial nasional (SJSN) yang mengembangkan program jaminan sosial sebagai program dasar negara untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara agar bisa bisa hidup layak, hal ini sesuai dengan amanat Pasal (3) UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN yaitu “Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya,” pungkasnya.

Dijelaskannya, Komitmen Pemerintah RI sebagai penyelenggara negera tentang implementasi jaminan sosial (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) tercermin dari surat edaran bersama Menteri Keuangan RI No. SE-3/MK.08/2025 dan Menteri Dalam Negeri RI No.900.1.1/9902/SJ tentang Pemenuhan Belanja Yang Bersifat Wajib dan Mengikat Pada APBD Th 2026 kepada Gubernur dan Bupati/Walikota pada poin poin c yaitu iuran jaminan kesehatan merupakan belanja yang bersifat wajib.

Ia berharap Pemkab PALI yaitu Bupati dan DPRD untuk melakukan peninjauan ulang atas kebijakan tersebut, karena dalih efisiensi anggaran belum rasional yang dapat diterima publik karena iuran PBI PemDa/BPU Pemda sebesar Rp 42.000/orang/bulan, setahun Rp 504.000,-/orang, maka total kebutuhan anggaran untuk melindungi kesehatan warga 40.499 orang peserta JKN-BPJS Kesehatan tersebut selama tahun 2026 yaitu Rp 20.411.496.000,-.

“Anggaran Rp 20.4 M pertahun untuk perlindungan kesehatan warga PALI bukan sesuatu yang besar dan penghematan bisa dilakukan pada pos anggaran yang tidak menyentuh hak dasar warga Masyarakat, karena kebutuhan dasar warga ini tidak bisa ditawar-tawar, jika tidak dipenuhi maka warga tersebut tidak dapat hidup layak dan manusiawi. “Sekarang saatnya memberikan bukti realisasi atas visi, misi dan aksi menjadikan PALI MAJU untuk Indonesia emas….Aamiin YRA, insyaa ALLAH terwujud !!!,” harapnya.**@Red

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here