Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Banyaknya bangunan Gapura di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang yang belum lama ini dibangun oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) pada paket pekerjaan APBDP Tahun Anggaran 2025, diduga tanpa terpasang KWH (Meteran Listrik).
Kendati demikian, lampu hias atau penerang yang terpasang pada puluhan bangunan Gapura itu tetap menyala, entah dari mana datangnya arus listrik itu ?.

Amirsyah Aktivis DPP Gerakan Anak Negeri (GARI) menyebutkan, puluhan bangunan Gapura ini lokasinya berada di beberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Sukamulya, Kecamatan Curug, dan Kecamatan Kelapa Dua. Dengan nama jalan seperti Jalan Salira Raya RT 001 RW 012, dan Jalan Lontar RT 001 RW 004.
“Saya heran melihat Bangunan Gapura proyek DTRB itu tanpa memasang METERAN LISTRIK tapi lampu penerangnya bisa menyala. Dari mana coba mereka mendapat arus listrik itu ?,” Tanya Amir.
Amir juga menduga adanya praktik nakal dalam penyambungan arus listrik pada lampu yang terpasang di bangunan Gapura yang dilakukan oknum Pejabat DTRB Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, temuan semacam ini harus segera di telusuri dan ditindak jika terdapat perbuatan melawan hukum.
“Saya heran, pada proses perencanaan pembangunan Gapura kenapa tidak ada untuk pemasangan METERAN LISTRIK. Paling juga berapa harga pasangnya dan tidak terlalu mahal juga,” ujar Amir.
Sementara itu, Deki Kusmayadi Kabid Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) DTRB Kabupaten Tangerang yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan proyek Gapura itu tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsApp pada Sabtu (3 Januari 2026).
Hingga berita ini ditayangkan, sejumlah pejabat Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan maupun penjelasan.**@Romi














