Oleh : Dr. Subiyanto S.Sos.,SH.,MKn.,CLA
(Kordinator Presedium AMTRB-Hp : 0821 3818 2268)
Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Aliansi Masyarakat Tempirai Raya Bersatu (AMTRB) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas respon Bupati PALI yang belum menerima langsung audensi wang Tempirai Raya, Jumat (12/12/2025) yang jauh hari sudah disampaikan dengan surat resmi oleh AMTRB dengan surat No: 002/AMTRB/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025, dan sudah dikomunikasikan dengan staf Protokol dan ajudan Bupati, pada tanggal yang sama.
Baru Kamis (11/12/2025) malam, ujar Dr. Subiyanto pihak AMTRB yang dalam perjalanan diatas kapal di Merak-Bakauheni mendapat konfirmasi dari staf protokol bahwa Bupati belum dapat menerima audensi karena sedang di Jakarta.
AMTRB menyampaikan surat yang disampaikan sudah 10 hari yang lalu, seharusnya sudah bisa mengkomunikasikan dengan aparatnya siapa yang bisa menerima audensi AMTRB, jika Bupati tidak bisa mestinya bisa didelegasikan dengan Wabub.
Publik mempertanyakan apakah ini cermin buruknya komunikasi pelayanan publik dan manajemen pemerintahan kepemimpinan Bupati PALI yang belum SMART ???.
Bahwa inisiatif AMTRB melakukan audensi dengan Bupati PALI ini merupakan upaya meredam rasa kecewa dan amarah wang Tempirai Raya yang diperlakukan tidak adil atas terbitnya Perbup No. 62 Tahun 2023 tentang tapal batas Tempirai Selatan dengan Mangku Negara Timur. Meski dengan rasa kecewa,” jelasnya.
AMTRB yang dimotori oleh Subiyanto Pudin tetap bersedia melaksanakan audensi Bupati PALI yang diwakili oleh Ir.H.Andre Fajar Wijaya, S.Si.,M.Si., CSEP-Asda I (Bidang Pemerintahan) untuk menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan Perbup No. 62 Tahun 2023 yang disinyalir merugikan Desa Tempirai Selatan dan wang Tempirai Raya.
Delegasi AMTRB audensi dengan Bupati PALI dihadiri 9 orang terdiri dari unsur elemen tokoh masyarakat, setelah tokoh masyarakat menyampaikan aspirasinya kepada Asda I yang didampingi Kepala Dinas PMD, Camat Penukal Utara dan staf PemKab PALI.
Maka Dr. Subiyanto Pudin menyampaikan pointer dalam audensi yaitu sebagai berikut :
Bahwa Perbup No. 62 Tahun 2023 tentang Batas Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023, bertentangan dengan isi kesepakatan batas Desa dengan para Kades Desa yang berbatasan dengan Desa Tempirai Selatan, sebagaimana dituangkan dalam PerDes No. 11 tahun 2014 tentang Rencana Pemekaran Desa Tempirai Selatan (Desa Induk) dan Desa Persiapan Tempirai Barat tanggal 5 September 2014.
“Sehingga tapal batas yang ditetapkan mengambil wilayah hukum Desa Tempirai Selatan, setelah ditetapkan tidak ada sosialisasi kepada PemDes Tempirai Selatan,” ungkapnya.
Bahwa Perbup No. 62 Tahun 2023 merugikan Desa Tempirai Selatan dan wang Tempirai Raya karena mengabaikan fakta-fakta sebagaimana amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu : Aspek historis, bahwa terbentuknya Desa Tempirai karena para leluhur 7 pendiri yang berdomisili ditalang-talang bersepakat membangun Desa Tempirai yang menjadi cikal bakal Desa Tempirai Raya, yaitu seperti antara lain Talang Sebetung jadi tumbang sebetung-Desa Tempirai Timur, Talang Purus jadi Kampung Purus-Desa Tempirai Timur.
PerBup No. 62 Tahun 2023 mengeluarkan wilayah-wilayah seperti antara lain :
1) Ulu sebagut tue, Danau Sebetung, Paye Danau Talang Sebetung, Tanjung Heran, Talang Deras, Talang Danau Badar, Talang More Sebagut, Talang Purus dan Talang Lamangkasap merupakan daerah yang sudah ditempati leluhur dari Wang Tempirai Raya yang selama ini masuk wilayah Desa Tempirai Selatan.
2) Aspek Sosiologis dan Kultural yaitu semua warga yang berdiam diwilayah itu wang Tempirai Raya maka adanya kesatuan masyarakat hukum yang memiliki sejarah asal usul, adat istiadat, norma, dan budaya yang sama dengan Desa Tempirai Selatan, dan
3) Aspek Aspek Administrasi (Penyelenggaraan Pemerintahan) yaitu semua adminitrasi kependudukan dan administrasi yang berhubungan dengan tanah warga di wilayah itu di Desa Tempirai Selatan, termasuk lelang lebak lebung sampai dengan tahun 2025 di Desa Tempirai Selatan yaitu ; a. Sungai Danau Badar, b. Sungai Danau Badar Kecil, c. Sungai Sebagut dan d. Danau Talang Sebetung.
Bahwa delegasi audensi menyampaikan tuntutan kepada Bupati PALI untuk merevisi PerBup No. 62 Tahun 2023, hal ini merupakan bukti bahwa Bupati PALI memenuhi janji politiknya menciptakan PALI yang damai dan tentram dengan cara mengambil insiatif eksekutif reviu sebagai keinginan baik politiknya dalam menyelesaikan polemik tapal batas Desa agar tidak menimbulkan konflik horizontal.
Diakhiri sesi wawancara, Dr. Subiyanto Pudin, anggota DJSN RI periode 2014-2024, yang saat ini berprofesi sebagai advokat pada kantor LNR Law Firm di Jakarta dan juga Dosen pada universitas di Tangerang, menyampaikan harapan supaya Bupati PALI serius merespon aspirasi wang Tempirai Raya dalam rangka menciptakan PALI yang damai dan tentram !!!.
“Disamping itu PemKab PALI jangan hanya fokus dengan tapal batas sesama Desa di PALI saja yang abaikan aspek historis, aspek sosiologis, kultural dan aspek administrasi (Penyelenggaraan Pemerintahan) sehingga menimbulkan permasalahan sesama Desa di PALI yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal sesama warga PALI.
Jika Pemkab PALI mengakomodir aspirasi wang (Orang, red) Tempirai Raya yang disampaikan dalam surat AMTRB No: 004/AMTRB/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025 perihal revisi Perbup No. 62 Tahun 2023 pada era dewan marga pada tahun 1975 an.
‘Hal ini sudah membantu Pemkab PALI menegakan kedaulatan wilayah yang direbut oleh PemKab MUBA, ini hal yang paling urgen karena tapal batas yang direbut oleh PemKab MUBA banyak terkandung potensi sumber daya alam,” tutupnya.














