Beranda Mau Tau BPK Sumsel Tidak Temukan Penyimpangan Belanja Konsumsi Sekretariat DPRD Prabumulih, Heriyani Dipindahkan...

BPK Sumsel Tidak Temukan Penyimpangan Belanja Konsumsi Sekretariat DPRD Prabumulih, Heriyani Dipindahkan Sesuai Mekanisme

5043
0
BERBAGI

Kota Prabumulih, Wartareformasi.com – Rolling jabatan yang dilakukan oleh suatu pemerintahan merupakan hal yang sangat biasa terjadi. Hal ini bertujuan agar roda organisasi pemerintah tetap berjalan baik.

Selain untuk penyegaran di tubuh pemerintahan, rolling jabatan juga dilakukan guna untuk mengoptimalkan pelayanan publik.

Pun demikian juga yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Prabumulih, sejumlah pejabat juga tak terlepas mengalami perombakan.

Menurut data yang di himpun oleh media ini, di era kepemimpinan Arlan-Franky rombak jabatan sudah beberapa kali dilakukan.

Terkait dengan rolling jabatan, salahsatu pejabat menjadi sorotan dan sempat menjadi perbincangan ialah Heriyani, S.E.MS.i mantan Sekretaris DPRD yang kini menjabat sebagai Kaban Penelitian dan Pengembangan.

Pemindahan tugas ke tempat yang baru sedikit menuai polemik di kalangan masyarakat. Kabar miring pun tak terlepaskan, penyebab mantan Sekretaris DPRD tersebut dipindahkan karena isu dugaan penyelewengan dana konsumsi DPRD Prabumulih, Selasa (2/12/2025).

Padahal pemindahan tugas Heriyani ini tidak ada kaitannya dengan isu tersebut, murni karena regulasi yang sudah di atur oleh undang-undang.

Seperti yang dilansir dari media online Rubrikterkini, terbit pada, Senin 1 Desember 2025, menuliskan bahwa penggunaan anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih ini sebelumnya telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan.

“Anggaran ini juga sudah melalui laporan hasil BPK Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor 42.B/LHP/18.Palembang/05/2025 tanggal 25 Mei 2025. Dimana hasil laporan dari BPK secara tegas menyatakan tidak ada temuan tentang belanja makanan dan minuman rapat yang bersumber dari APBD pada Sekretariat DPRD Kota Prabumulih,” kata tim Investigasi Inspektorat Kota Prabumulih, dikutip dari media online Rubrikterkini.

Dari sini dapat dilihat bahwa pemindahan tugas Heryani tidak ada kaitannya dengan isu yang berkembang dan sudah dibuktikan dengan hasil laporan BPK Sumsel.

Sementara itu, dilansir dari media online Fajarsumsel, Wali Kota Prabumulih H.Arlan juga menegaskan bahwa perpindahan jabatan tersebut murni atas permintaan Heryani sendiri, lantaran dirinya memasuki masa persiapan pensiun.

“Mutasi Heryani dari Sekretaris DPRD atas permintaan sendiri. Karena ia menjelang pensiun. Makanya kita tempatkan sebagai Kabalitbang,” ujar Cak Arlan, dikutip dari Fajarsumsel.

Pernyataan tegas orang nomor satu di Kota Prabumulih tersebut sekaligus menepis isu tidak baik yang menjadi polemik dan beredar luas di tengah masyarakat.**@Sitoh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here