Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Untuk menambah wawasan dan edukasi tentang Hukum bagi aparatur pemerintah Desa (Pemdes) dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Pemdes Tempirai Utara Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatra Selatan menggelar kegiatan sosialisasi hukum bertemakan “Larangan bagi aparatur pemerintah Desa dan Penanganan tindak pidana”, yang berlangsung di Desa setempat, Kamis (23/10/2025).
Dengan menghadirkan narasumber dari Kejari dan Polres PALI, dihadiri Camat Penukal Utara, Kepala Desa Tempirai Utara, Hermanto berserta perangkatnya, ketua DPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Acara berlangsung dengan tertib dan diikuti antusias oleh para peserta sosialisasi.Acara dimulai sekira pukul: 14.00. WIB hingga selesai.
Pada kesempatan itu, Kepala Desa (Kades) Tempirai Utara, Hermanto mengucapkan terima kasih kepada para peserta sosialisasi yang sempat hadir hari ini, terima kasih juga pada narasumber kita dari Kejaksaan Negeri dan Polres PALI, berkenan hadir dalam acara ini,” ucap Kades.
Lebih lanjut, Kepala Desa Tempirai Utara, Hermanto menekankan, pada para peserta untuk benar-benar mengikuti sosialisasi ini, supaya mengerti tentang hukum ini dan dapat menjadi pedoman dalam melayani kepentingan masyarakat.
“Lebih utamanya kita selaku pemerintah sebagai abdi masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan kita bekerja sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku,” tutupnya.**@Red














