Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Membekali aparatur desa sekaligus menambah wawasan tentang hukum, Pemerintah Desa (Pemdes) Tempirai menghadirkan pihak Polres dan Kajari PALI sebagai narasumber memberikan edukasi penanganan tindak pindana.
“Sosialisasi tentang hukum bagi aparatur pemerintah desa (Pemdes) sebagai acuan dalam menjalankan roda pemerintahan. Sosialisasi bertemakan “Larangan bagi aparatur pemerintah desa dan Penanganan tindak pidana” ini berlangsung di Kantor Desa setempat, Kamis (23/10/2025).
Sosialisasi ini dihadiri Camat Penukal Utara, Kepala Desa Tempirai, M.Jonat berserta perangkatnya, ketua DPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Kepala Desa Tempirai, M Jonat pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih terkhus para peserta sosialisasi juga kepada narasumber Kajari dan Polres PALI yang telah berkenan hadir.
“Semoga peserta sosialisasi ini nantinya dapat memahami rambu-rambu hukum dan perundangan dalam menjalankan tugas sebagai abdi masyarakat melayani publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Desa Tempirai, M Jonat menekankan kepada para peserta untuk benar-benar mengikuti sosialisasi ini, supaya mengerti tentang hukum dan dapat menjadi pedoman dalam melayani kepentingan masyarakat.
“Utamanya kita selaku aparatur pemerintah desa sebagai abdi masyarakat, dalam menjalankan roda pemerintahan kita bekerja sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku,” tutup Jonat.**@Red














