Kabupaten Way Kanan, Wartareformasi.com – Seorang warga Kampung Negeri Baru, berinisial MF, melaporkan dugaan tindak pidana terkait penjualan lahan plasma seluas 1,5 hektare yang dikelola oleh KUD Catur Tunggal. Laporan tersebut teregister di Polres Way Kanan dengan nomor 02/7 Oktober 2025.
MF menegaskan dirinya menjadi korban tudingan sepihak soal dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah tersebut. Ia mengaku memiliki dasar kuat bahwa pembelian yang dilakukan telah sesuai prosedur dan disertai saksi pada tahun 2006.
“Saya membeli lahan itu dari saudara Ponijo pada tahun 2006. Lahan tersebut berada di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, dan masuk dalam kawasan plasma KKPA KUD Catur Tunggal, kelompok tani Suka Maju,” ungkap MF saat ditemui, Jumat (18/10/2025).
Menurut MF, saat transaksi dilakukan, lahan itu belum memiliki sertifikat karena sertifikat atas nama Ponijo masih dijaminkan di salah satu bank. Kondisi tersebut juga diketahui oleh pihak KUB Bandar Dalam atas nama Taliun.
Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan oleh Ponijo tak kunjung diserahkan.
MF menambahkan, lahan yang ia beli bahkan sudah berpindah tangan dan telah digarap oleh pembeli baru selama beberapa tahun. Pembeli baru tersebut juga telah menerima SHU (Sisa Hasil Usaha) dari pengelolaan plasma KUD Catur Tunggal.
“Saya sudah pernah mengajak pembeli untuk sama-sama mempertanyakan sertifikat itu ke pihak terkait. Tapi justru saya dilaporkan balik dengan tuduhan penipuan,” jelasnya.
“Karena itu, saya resmi melapor ke Polres Way Kanan untuk memproses hukum saudara Ponijo selaku penjual dan meminta agar sertifikat yang dijanjikan segera dikeluarkan,” tegas MF.
Sementara itu, Ketua DPD LSM Topan-RI Way Kanan, Sahrizal, mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan. Ia meminta agar Ponijo dan para saksi segera diperiksa guna menghindari praktik jual beli lahan plasma yang merugikan masyarakat.
“Polres Way Kanan harus mengusut tuntas dan memeriksa saudara Ponijo beserta saksi-saksi lainnya. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan dan terulang. Jika memang ada praktik jual beli lahan plasma secara tidak sah, harus ditindak tegas,” tegas Sahrizal.
Lanjutnya, Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Way Kanan karena menyangkut kejelasan status kepemilikan lahan plasma yang selama ini dikelola oleh KUD Catur Tunggal.
“Setelah hampir 12 tahun pembeli memiliki lahan tersebut dan selama 12 tahun pembeli setiap bulannya menerima SHP dari hasil kebun tersebut,” pungkasnya.**@Erwin