Kabupaten Subang, Wartareformasi.com – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang bergerak dengan cepat mengamankan tiga tersangka pengeroyokan sampai mengakibatkan satu orang meninggal dunia warga Desa Mulyasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang-Jabar.
“Kejadian tragis tersebut pada Jumat (3/10/2025) siang dan korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu dini hari (4/10/2025).

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono dalam keterangan Persnya, Selasa (7/10/2025), menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika ketiga tersangka,l dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman keras jenis ciu, mendatangi langsung rumah warga bernama Rendi.
Korban, Herna (66) yang merasa terganggu dengan ulah tingkah mereka kemudian menegur. Namun teguran itu menimbulkan kemarahan ketiga pelaku kemudian langsung melempari korban dengan batu sampai terkena wajah dan pipinya. Para pelaku juga kemudian langsung melepari rumah korban dengan menggunakan bambu, balok kayu dan pot bunga.
Akibat penganiayaan tersebut, korban ditemukan meninggal dunia diruangan tamu rumahnya korban pada hari sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB,” jelas Kapolres.
Ketiga tersangka berhasil diamankan yakni DS (28), MA (16) dan EK (39) semua tersangka tersbut warga dusun Kedung Gede Desa Mulyasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.
“Dua tersangka, DS dan MA, berhasil ditangkap dirumahnya masing-masing sekira pukul 07.00 WIB. Sementara EK sempat melarikan diri, namun pada akhirnya tertangkap juga oleh tim Resmob Polres Subang diwilayah Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang sekira pukul 14.30 WIB dihari yang sama,” katanya.
Kapolres Subang menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran yang sama dalam aksi tersebut.
“Ketiga tersangka bersama-sama melempari korban dan rumahnya dengan benda keras hingga mengakibatkan korban sampai meninggal dunia,” ungkapnya.
Lanjutnya, Semua tersangka tersebut sekarang sudah ditahan di Mapolres Subang dan dijerat pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Polres subang akan bergerak cepat dan tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, untuk terciptanya situasi diwilayah subang aman dan kondusif,” pungkasnya.**@Hendra














