Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Proyek pembangunan drainase Lingkungan Kampung Pagar Banyu Desa Tempirai Timur Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi sorotan publik.
Proyek yang menelan anggaran Rp 200 juta dari APBD Kabupaten PALI tahun 2025 itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan melanggar standar kualitas pekerjaan konstruksi.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. AIRA NUSANTARA MANDIRI ini mendapat kritik setelah ditemukannya dugaan kejanggalan pada tahapan pelaksanaan di lapangan. Salah satunya terkait pada pengecoran drainase diduga dengan sengaja memasukkan material batu pecahan bekas pembongkaran gorong-gorong.
Menurut masyarakat setempat yang identitasnya minta dirahasiakan, mengatakan bahwa Pengerjaan proyek pembangunan drainase ini sebelum dilakukan pengecoran pada mal nya diduga kuat ada unsur kesengajaan oleh pekerja memasukan material pecahan batu bekas.
“Kami kurang paham apa maksud dan tujuannya, tapi kami selaku masyarakat awam menilai ini modus mengurangi bahan material cor,” ujarnya.
Lanjutnya, Pengerjaan pembangunan drainase dengan memasukkan material batu bekas pecahan itu, diduga modus pemborong mencari keuntungan besar mengabaikan kualitas pembangunan.
“Semua terjadi diduga kuat kurangnya pengawasan dari dinas terkait, membuka peluang pihak pelaksana nakal untuk meraup keuntungan besar,” ungkapnya.
Sejumlah pihak mendesak agar proyek ini segera di audit agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pembangunan infrastruktur lainnya di Kabupaten PALI.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI dikonfirmasi melalui telepon selulernya via pesan singkat WhatsApp belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek drainase tersebut.**@Red














