Bangka Belitung, Warta Reformasi – Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rorman Djohan telah mengeluarkan kebijakan pemutihan atau pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) beserta sanksi administrasi BBNKB dan sanksi administrasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) nomor 49 tahun 2021. Program tersebut akan dilaksanakan selama tiga bulan, yaitu mulai 1 Oktober – 30 Desember 2021.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pemprov Babel, Fery Afriyanto mengatakan dilaksanakan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19 sebagai upaya peningkatan optimalisasi penerimaan dari pendapatan daerah sektor pajak,” katanya, Rabu (24/9/2021).
Lanjutnya, Pemutihan pajak dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi di Bangka Belitung.
“Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Roesman Djohan, mengambil langkah ini untuk melaksanakan pemulihan ekonomi, dari pajak daerah untuk pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) beserta sanksi administrasi BBNKB dan sanksi administrasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” ucapnya.
Feri Afriyanto juga menambahkan pemutihan akan dilaksanakan serentak di seluruh UPT Bakuda 1 Oktober 2021 sampai 30 Desember 2021.
“Kita utamanya untuk membantu masyarakat mungkin yang kemarin tertunda, sehingga apabila ingin membayar pajak tahun ini mereka tidak dikenakan sanksi administrasi dan kita harapkan dengan adanya pembebasan denda masyarakat bisa memanfaat membayar pajak sehingga bisa meningkat pendapatan.
Target keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Babel 2021 sebesar Rp.752 miliar dari total itu, ada pajak daerah sebesar Rp.634,7 miliar jadi itu menjadi target 2021 ini, mudah-mudahan target ini bisa tercapai, bisa over target, salah satu caranya dengan kebijakan pembebasan sanksi administrasi BBNKB dan PKB ini memberikan keringanan tanpa denda administrasi,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, Fery Afriyanto menjelaskan untuk pencapaian pajak daerah hingga triwulan ketiga telah mencapai 75 persen, sesuai dengan tahapan dan diharapkan dapat mencapai 100 persen bahkan over target di akhir tahun nantinya.
“Tentunya harapan kita ada over target hingga akhir tahun, dengan melihat kondisi ekonomi saat ini, dan mudah-mudahan berlanjut seterusnya dan juga dengan kondisi yang membaik tahun tahun depan, dari pajak daerah, retribusi agar dapat naik,” jelasnya.
Sementara, menurut Fery Afriyanto untuk perkiraan wajib pajak kendaraan yang menunggak, masih banyak beberapa kategori dan problem permasalahanya yaitu problem menyangkut kerusakan kendaraan, ditilang pihak kepolisian sehingga berdampak menunggak dan juga untuk penambahan kendaraan tiap tahun bertambah, pengaruhnya karena adanya pembebasan pembelian kendaraan melalui pajak pendapatan negara.
“Dengan adanya kebijakan pemutihan yang bakal dimulai ini harapannya dapat dimanfaatkan masyarakat Babel. Apabila kita taat pajak tentunya itu akan berdampak pada pembangunan di daerah dan harapan kita kebijakan ini dapat dimanfaatkan dan membantu masyarakat banyak yang masih menunggak pajak,” harapan Fery Afriyanto.
Ditempat yang terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari Fraksi partai Golkar, H. Marsidi H. Satar mengatakan, pemutihan pajak kendaraan untuk meningkatkan PAD. Sebelumnya DPRD Babel sudah melakukan rapat Badan Musyawarah (BANMUS) bersama pihak eksekutif melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) dan menghasilkan usulan pemutihan pajak kendaraan dalam meningkatkan PAD.
“Banmus kemarin kami rapat bersama Bakuda untuk mencari solusi peningkatan PAD, yang mana khusus pajak daerah tahun anggaran 2021 target PAD sebesar Rp 634 miliar.” Untuk itu dalam mencapai target tersebut, kita melihat ada potensi pajak daerah yang bisa digali lagi, seperti Pajak Kendaraan baik sepeda motor dan ronda empat,” jelas H. Marsidi H. Satar.
Ia membenerkan, pada Oktober sampai Desember 2021 mendatang akan dilakukan pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan dapat berjalan dengan baik dan dimanfaatkan masyarakat.
“DPRD mengusulkan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor dan alhamdulillah sudah diteruskan oleh eksekutif atau Pemda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Oktober hingga akhir tahun 2021,” kata H. Marsidi H Satar.
Selain itu, H. Marsidi H Satar juga mendorong agar pihak pemerintah daerah khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemrov Babel untuk mengejar target pendapatan dengan sungguh-sungguh, dapat menggali lagi potensi pajak daerah, agar kegiatan yang sudah ditiadakan tahun 2021 akibat dampak refocusing bisa dilakukan di tahun depan.
“Kita mendorong pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan pemutihan pajak kendaraan ini dan kami berharap kepada SKPD yang kira-kira punya potensi yang bisa digali lagi dari pajak daerah harus dimaksimalkan, jangan hanya duduk manis saja dan menunggu tapi dikerjakan. Apalagi kita sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Umum, maka ini harus dilaksanakan sesuai Perda tersebut,” ucapnya.**@(Rakhmad)