Karawang – Jawa Barat, Warta Reformasi – Hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Interpelasi penggunaan anggaran dalam penanganan pandemi covid-19 dikabupaten Karawang tidak bisa dilanjutkan. “berdasarkan hasil voting yang dilaksanakan anggota DPRD karawang pada rapat paripurna, di gedung sidang DPRD, Rabu (15/7/2020).
“Dari hasil voting yang dilakukan tadi 33 anggota dewan yang hadir menyatakan interpelasi tidak bisa dilanjutkan dan 14 anggota dewan interpelasi dilanjut, dan kami melakukan dengan demokratis yang dinamis, karena sebelumnya melalui tahapan tata tertib yang sudah disetujui,” ucap ketua DPRD kabupaten Karawang,” Pendi Anwar.
Pada kesempatan itu Anggota DPRD Karawang dari partake PKB, tapi ada mekanisme yang harus dilakukan dengan cara voting untuk menentukan lanjut dan tidaknya interplasi covid-19, ada 47 anggota yang hadir dan hasil voting tadi menyimpulkan interplasi tidak bisa dilanjutkan.
“pada prinsifnya kami berharap kepada para OPD agar berhati-hati dalam penggunaan Dana covid 19, harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tepat sasarannya,” Acep Suyatna dari fraksi PKB kepada media usai rapat
Sementara inisiator interpelasi dari fraksi PDIP, Nathala Sumeda, kami bukan mencari antara menang dan kalah, tapi lebih kepada hak sebagai anggota dewan, dimana Interpelasi adalah hak anggota dewan dan tadi membuktikan kalau interpelasi masih ada, jadi kedepan siapapun yang duduk di kursi DPRD periode yang akan datang.
“kita sebagai anggota bisa mengajukan hak interplasi jika ada hal yang tidak jelas walaupun tadi kita kalah dalam voting tapi kita konsisten akan terus mengawal,” ucap anggota dewan yang vocal terhadap kebijakan pemerintah.**@(Ropendi)