PRABUMULIH, Warta Reformasi- Menjamin dan berdalih bisa memasukan Honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih. James (39), Warga RT 02, RW 3, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan ini,Ternyata ia melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang Honorer K2 Pemkot Prabumulih yang bernama Hendraina (43).
Nah, akibat penipuan tersebut, Hendraina(43) harus kehilangan uang sebesar Rp 145 juta. Sementara hingga awal tahun 2019 yang dijanjikan pelaku ini, Korban pun tak kunjung diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot)Prabumulih Sumatera Selatan.
Dalam keterangannya pada awak media, Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk Travolta, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman menerangkan, pelaku James menjadi buronan Polres Prabumulih sudah 4 tahun dan baru tertangkap. James diduga melakukan penipuan dengan modus bisa mengangkat Honorer K2 menjadi PNS tersebut.
“Ya, korbannya tertipu uang Rp 145 juta. Saat ini baru satu korban yang melapor dan belum ada lagi. Pelaku membuat surat perjanjian diatas materai dengan korban untuk mengurus pengangkatan PNS, sehingga setelah uang yang transfer dibawa ke Jakarta,” ujar Kasat Reskrim dalam press realise, pada Jumat (25/01).
Dikatakan AKP Abdul Rahman, pelaku James dilaporkan ke Polres Prabumulih pada 16 November 2018 lalu. “Korban berapa kali mentransfer uang ke James melalui bank BRI dan BCA diantaranya; sebesar Rp 5 juta, Rp 30 juta, lalu Rp 45 juta dan Rp 45 juta. Uang itu oleh James katanya ditransfer kembali ke orang, Namun saat diperiksa itu hanya modus saja,” terang Kasat Reskrim.
Terkait kasus dugaan penipuan tersebut, James terancam pasal 378 KUHAP Tentang penipuan dengan ancaman penjara selama 4 tahun ,” ungkap Kasat Reskrim.**@(JN/Red)