Beranda Hukrim Pukuli Kening Istrinya, Hendri Berurusan Dengan Polisi

Pukuli Kening Istrinya, Hendri Berurusan Dengan Polisi

897
0
BERBAGI

Muara Enim, Warta Reformasi_ Jajaran Mapolres Muara Enim melalui Mapolsek Gelumbang melakukan ungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Senin (15/10) sekira jam 22.00 Wib.
Dengan laporan polisi LP/B/ 40 /X/2018/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Gelumbang, tanggal 15 Oktober 2018. Dengan korbannya Yucik Binti Abdullah (38) warga Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim dengan Waktu kejadian hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 sekira jam 18.15 Wib. Adapun tersangka, yakni Hendriyanto Bin Mahri (38) yang juga warga Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim yang tiada lain suami dari korban.

Informasi yang berhasil dihimpun, diketahui kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 13 Oktober 2018 sekitar jam 18.15 Wib di rumah korban di Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Yucik Binti Abdullah yang merupakan istri dari tersangka namun tidak ada buku nikah.

Kejadian berawal saat tersangka sedang bekerja bangunan di rumahnya, saat itu korban datang ke bangunan rumah dengan marah-marah sambil menanyakan “ngapo termos air panas ini pecah” lalu, dijawab oleh tersangka “aku idak tau” kemudian, karena hari sudah sore tersangka pun pulang kerumah,tidak lama tersangka sampai di rumah milik orang tuanya, kemudian korban pun sampai di rumah orang tua milik tersangka, tiba-tiba korban ribut sambil melemparkan termos air panas yang pecah kearah WC di dalam rumah , lalu tersangka emosi dan mengambil termos tersebut lalu melemparnya keluar rumah sehingga terjadi keributan antara tersangka dan korban, saat itu korban memegang balok yang hendak memukul tersangka namun di tepis oleh tersangka, kemudian korban mengambil batu yang akan dilempar ke tersangka sambil marah-marah dan emosi korban menarik kemaluan tersangka sampai memancing emosi tersangka sehingga terjadilah penganiayaan/pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah muka korban sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan ke arah kening (jidat) 1 ( satu ) kali. akibat kejadian tersebut akhirnya korban melapor ke Mapolsek Gelumbang guna proses hukum lebih lanjut.

Kapoles Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono, membenarkan kejadian tersebut. Adapun kronologis penangkapan menurut Kapolsek, setelah pihaknya menerima laporan, Kanit Reskrim IPDA Hamdani SH, dan anggota unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 sekira Pukul 22.00 Wib Kanit Reskrim mendapat informasi dari keluarga korban bahwa, tersangka sedang berada dirumah orang tuanya di Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim.

“Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal Reskrim Polsek Gelumbang langsung mendatangi Rumah orang tua tersangka dan dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolsek Gelumbang guna kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut.” jelas Kapolsek.**@Budi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here